<p style="text-align: justify;"> Tibubeneng &ndash; (DESATBB.BADUNGKAB.GO.ID)</p> <p style="text-align: justify;"> Memasuki masa transisi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tibubeneng mengadakan rapat pembentukan kepengurusan LPM Desa Tibubeneng masa bakti 2019-2025 bertempat di Kantor Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (21/3/2019).</p> <p style="text-align: justify;"> Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan</p> <p style="text-align: justify;"> Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menurut Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa atau Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;"> Perbekel Tibubeneng I Made kamajaya dalam sambutannya mengatakan anggota LPM merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh masyarakat di masing-masing banjar yang memiliki jiwa maju dan membangun.</p> <p style="text-align: justify;"> &ldquo;Ada amanat dari masyarakat yang kita bawa, berangkat dari semangat dan prinsip itu kita akan bisa menjalankan tugas-tugas di desa dengan baik,&rdquo; kata Perbekel.</p> <p style="text-align: justify;"> Kamajaya yakin dengan semangat kepengurusan LPM yang baru ini akan membawa kemajuan bagi desa Tibubeneng dengan kerja yang terukur dan profesional.</p> <p style="text-align: justify;"> Lanjutnya tugas LPM kedepan akan membedah permasalahan dan potensi yang ada di desa baik dari potensi pariwisata, potensi ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, seni, olahraga termasuk lingkungan dan keamanan desa.</p> <p style="text-align: justify;"> Struktur kepengurusan LPM Desa Tibubeneng masa bakti 2019-2025 yakni, Ketua Drs. I Nyoman Punia, Wakil Ketua Yohanes Gede Sutmasa, S.H., M.Si, Sekretaris I Made Mahardika, S.H, Bendahara I Komang Suardana.</p> <p style="text-align: justify;"> Ketua Seksi Pemberdayaan Masyarakat I Made Putra Santosa dengan anggota I Made Suparja, Ketua Seksi Pendidikan Pemuda dan Olahraga I Nyoman Mursada dengan anggota I Wayan Wartika Riawan, Ketua Seksi Agama dan Kesenian Agus Susanta dengan anggota Ir. Nyoman Resten, Ketua Seksi Pembangunan Pariwisata I Wayan Armaja dengan anggota I Wayan Wirawan dan Ika Pradiarsa, Ketua Seksi Ketentraman dan Ketertiban I Made Suanda dengan anggota I Wayan Wisada.</p> (003/KIMTBB)
Kamajaya : LPM Akan Bedah Permasalahan dan Potensi Desa
29 Mar 2019