<p> Tibubeneng - (15/7/2018)</p> <p> Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB telah di terapkan di beberapa daerah yaitu mengacu pada peraturan terbaru, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan tahun ini.</p> <p> Pada peraturan tersebut, sistem penerimaan calon peserta didik baru menggunakan radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota 90% , sedangkan 5% untuk siswa berprestasi dan 5% untuk domisili orangtua siswa bekerja atau terjadi bencana alam/sosial.</p> <p> Seperti berita yang beredar, banyak orangtua siswa yang keberatan dengan sistem PPDB tahun ini lantaran dirasa menyulitkan untuk mendapatkan sekolah negeri. Hal tersebut juga dirasakan oleh I Ketut Tono S.pd.M.pd selaku Kepala Sekolah SDN 3 Tibubeneng.</p> <p> <em>“Jika kita menerapkan sistem zonasi, kita akan mengalami penurunan jumlah siswa, sehingga PPDB tahun ini tidak terpenuhi karena menurut UU kita harus menerima 32 siswa, maka dari itu mau tidak mau kami atas nama SDN 3 Tibubeneng lebih banyak menerima siswa yang diluar KK Badung untuk memenuhi syarat tersebut, tetapi telah berdomisili ke daerah ini dan sudah masuk dalam radius zona terdekat antara jarak rumah dengan sekolah”</em>, jelasnya saat diwawancarai, Rabu (11/7).</p> <p> Disisi lain, Komang Armini selaku orang tua siswa merespon positif tentang peraturan tahun ini, <em>“Saya sependapat dengan adanya sistem PPDB tahun ini karena tidak terjadi perbedaan antara sekolah favorit dan non favorit”</em>, ucapnya. (025/KIMTBB)</p>
SDN 3 Tibubeneng Punya Cara Berbeda Dalam Sistem PPDB Tahun 2018
15 Jul 2018